Dugaan Korupsi Program MBG Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Negara
BantaengInfo - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terus menjadi perhatian publik. Perkara tersebut semakin menyita perhatian setelah Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan pengelolaan program strategis nasional tersebut. Selain itu, salah satu tersangka, Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya mengajukan diri sebagai justice collaborator guna membantu mengungkap fakta-fakta yang lebih luas dalam perkara tersebut.
Sebagai program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan menyasar langsung kebutuhan masyarakat, khususnya peserta didik serta kelompok penerima manfaat lainnya, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya memunculkan berbagai respons dari kalangan hukum, akademisi, maupun masyarakat luas.
Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menegaskan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan keuangan negara harus ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai prinsip negara hukum.
“Setiap program yang dibiayai oleh anggaran negara wajib dikelola secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika muncul dugaan penyimpangan, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif agar masyarakat memperoleh kepastian dan kejelasan,” ujar Andi Akbar, Jumat (5/6).
Menurutnya, tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut merupakan hal yang wajar mengingat Program MBG merupakan salah satu program nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat secara luas serta menggunakan dana publik dalam jumlah signifikan.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum pada umumnya akan menelusuri seluruh rangkaian proses, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan program, penggunaan anggaran, hingga mekanisme pertanggungjawaban keuangan untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Dalam perkara korupsi, fokus pemeriksaan tidak hanya tertuju pada siapa yang terlibat, tetapi juga bagaimana suatu kebijakan atau penggunaan anggaran dilaksanakan. Apakah seluruh proses telah sesuai prosedur, dan apakah terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” jelasnya.
Terkait munculnya informasi mengenai pengajuan justice collaborator oleh salah satu tersangka, Andi Akbar menilai mekanisme tersebut merupakan instrumen hukum yang dapat membantu penegak hukum mengungkap suatu perkara secara lebih komprehensif, terutama apabila tindak pidana yang diselidiki melibatkan banyak pihak atau dilakukan secara terstruktur.
“Status justice collaborator bukan berarti menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang. Mekanisme tersebut diberikan kepada pihak yang bersedia bekerja sama secara kooperatif untuk membantu mengungkap fakta-fakta penting dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam suatu perkara,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemberian status tersebut tetap harus melalui mekanisme dan penilaian yang ketat sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
Dari aspek hukum, Andi Akbar menjelaskan bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan program pemerintah pada prinsipnya dapat dikualifikasikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa perkara ini harus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola program-program strategis nasional yang menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar agar pengawasan dan akuntabilitas dapat berjalan lebih efektif.
“Kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah tidak hanya ditentukan oleh manfaat yang diberikan, tetapi juga oleh sejauh mana anggaran negara dikelola secara transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pengawasan harus diperkuat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan,” tegasnya.
Menurut Andi Akbar, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga harus diiringi dengan penguatan sistem pengawasan internal, transparansi pengelolaan anggaran, digitalisasi proses administrasi, serta peningkatan mekanisme pengendalian yang mampu mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal.
“Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan. Ketika sistem pengawasan kuat dan transparansi diterapkan secara konsisten, maka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran negara dapat ditekan secara signifikan,” ujarnya.
Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung dan Kejaksaan Agung masih mendalami berbagai fakta yang berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut guna memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa setiap penggunaan keuangan negara benar-benar dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat sesuai tujuan program yang telah ditetapkan.
(Rahmatia)
Home › Advokat › Advokat Jakarta › Andi Akbar Muzfa › Featured › Hukum › Konsultan Hukum › Lawyer › Pengacara › Pengacara Makassar › Peradi
New Update
Selengkapnya ›
Minggu, 07 Juni 2026Juni 07, 2026
Dugaan Korupsi Program MBG Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Negara
By Sri Rahayu Blogger
Minggu, 07 Juni 2026
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

.jpg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar