Recent Posts

New Update

Selengkapnya ›

Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Tekankan Integritas Pelayanan Publik

Minggu, 07 Juni 2026
Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Tekankan Integritas Pelayanan Publik

BantaengNews
 - Pengungkapan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi perhatian nasional. Perkara yang diumumkan KPK pada Kamis (4/6) itu menyeret sejumlah pejabat keimigrasian dan diduga menghasilkan keuntungan mencapai Rp145,5 miliar dari praktik yang berlangsung selama periode 2022 hingga 2026.

Kasus tersebut mendapat sorotan luas karena berkaitan dengan pelayanan publik di sektor keimigrasian yang memiliki peran strategis dalam mendukung investasi, kegiatan usaha, serta mobilitas warga negara asing di Indonesia. Dugaan adanya pungutan di luar ketentuan resmi juga memunculkan kekhawatiran mengenai integritas pelayanan publik dan kepastian hukum bagi para pemohon layanan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menilai bahwa sektor keimigrasian merupakan salah satu wajah pelayanan negara yang harus dijalankan berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Pelayanan publik tidak boleh dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Setiap kewenangan yang diberikan oleh negara harus digunakan semata-mata untuk menjalankan fungsi pelayanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andi Akbar, Jumat (5/6).

Menurutnya, dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal tidak hanya berdampak pada aspek hukum pidana, tetapi juga berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat internasional terhadap sistem administrasi dan pelayanan publik di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa keimigrasian memiliki fungsi yang sangat penting dalam mendukung iklim investasi, hubungan internasional, kegiatan bisnis, serta kepastian hukum bagi warga negara asing yang bekerja maupun beraktivitas di Indonesia.

“Ketika pelayanan yang seharusnya diberikan berdasarkan aturan justru dipengaruhi oleh pembayaran di luar mekanisme resmi, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan kesetaraan pelayanan yang seharusnya diterima setiap pemohon,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi Akbar menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati dan diberikan ruang untuk mengungkap seluruh fakta secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap pola, mekanisme, serta pihak-pihak yang diduga terlibat guna memastikan perkara ditangani secara komprehensif.

“Apabila dugaan tersebut benar terjadi dan berlangsung dalam kurun waktu yang panjang, maka tentu perlu diungkap secara menyeluruh bagaimana mekanismenya berjalan, siapa saja yang terlibat, serta sejauh mana dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik,” katanya.

Dari sisi hukum, Andi Akbar menjelaskan bahwa dugaan pemerasan maupun gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara pada prinsipnya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, maka unsur-unsur pidana akan dinilai berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan maupun persidangan.

“Setiap perkara harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah. Namun apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik, maka penegakan hukum yang tegas menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tegasnya.

Andi Akbar juga menilai bahwa perkara tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi seluruh instansi pelayanan publik untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperluas digitalisasi layanan, serta meningkatkan transparansi prosedur administrasi guna meminimalkan peluang terjadinya penyimpangan.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada penindakan. Penguatan sistem, pengawasan yang efektif, dan transparansi pelayanan merupakan bagian yang sama pentingnya agar penyimpangan dapat dicegah sejak awal,” tuturnya.

Menurut Andi Akbar, kepercayaan publik terhadap institusi negara dibangun melalui pelayanan yang profesional, bersih, dan bebas dari praktik-praktik yang menyimpang dari aturan hukum.

“Setiap pelayanan publik harus dilaksanakan secara adil dan terbuka. Ketika integritas pelayanan dijaga, maka kepercayaan masyarakat maupun dunia internasional terhadap institusi negara juga akan semakin kuat,” ujarnya.

Saat ini proses penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung dan KPK masih melakukan pendalaman terhadap berbagai fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut guna mengetahui sejauh mana dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA itu berlangsung serta pihak-pihak yang nantinya akan dimintakan pertanggungjawaban hukum.

(Sartika Halim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar